Akuntansi Pemeriksaan



Pencatatan Penyalahgunaan Laporan keuangan.

Secara sederhana kata fraud, penipuan yang disengaja (intentional deception), kebohongan (lying), curang (cheating), dan pencurian (stealing) adalah kata-kata yang saling bersinonim meskipun pemahamannya bisa berbeda-beda tergantung konteks kasus yang terjadi. Penipuan yang disengaja bisa disebut fraud ketika seorang pegawai dengan sengaja me-mark-up pengadaan barang dan jasa dalam instansi pemerintah untuk kepentingan pribadinya. Kebohongan bisa disebut fraud ketika pegawai sengaja tidak melaporkan transaksi akuntansi yang terjadi demi mengeruk keuntungan. Kecurangan disebut fraud ketika pegawai sengaja memanipulasi laporan keuangan entitas agar laporan keuangan terlihat “indah”. Kecurangan ini biasa disebut fraudulent financial reporting atau kecurangan dalam pelaporan keuangan. Pencurian disebut fraud ketika seorang pegawai dengan sengaja mencuri kas atau persediaan perusahaan dengan berbagai cara kemudian memanipulasi dokumen-dokumen untuk menghilangkan bukti kejahatannya. Bentuk kecurangan ini lebih dikenal dengan missappropriation of assets atau penyalahgunaan aktiva. Kasus-kasus fraudulent financial reporting dan missappropriation of assets ini merupakan kasus fraud yang umum terjadi baik di entitas swasta maupun pemerintah.
Contoh fraud atas kas yang paling umum di dunia bisnis adalah lapping dan kitting. Secara sederhana lapping didefinisikan sebagai suatu cara penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan kas, pada dasarnya adalah tindak penipuan yang dilakukan seseorang dengan tujuan menyamarkan penyalahgunaan dana, pada umumnya dana yang dibayarkan klien / nasabah perusahaan terkait. Penyamaran dilakukan dengan menutup kekurangan dana pada account nasabah pertama dengan menggunakan dana dari nasabah lain yang melakukan pembayaran tepat setelah nasabah pertama. Akibatnya pada laporan akunting terlihat adanya kekurangan pada account nasabah kedua (padahal semestinya sudah dilakukan pembayaran penuh).
 Hal ini dapat dilakukan untuk waktu yang tidak terlalu lama, dan mungkin juga dapat dilakukan untuk waktu yang sangat lama.  Sedangkan kitting merupakan suatu jenis penyelewengan dengan cara tidak mencatat pembayaran tetapi mencatat penyetorannya dalam hal melakukan transfer bank, contoh  bila pada rekening bank dari satu bagian/divisi dari suatu kelompok perusahaan yang sama, terjadi penarikan cek pada tanggal jatuh tempo milik bagian lain dari perusahaan tersebut tetapi dicatat dalam buku besar bagian pertama sebagai pengeluaran yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo. Misalnya korporasi A punya 2 anak perusahaan B & C. Penarikan cek dilakukan atas rekening C, tetapi tercatat sebagai pengeluaran di buku besar rekening B. Jadi dalam korporasi A tersebut perputaran dana seolah-olah seimbang karena kedua anak perusahaan saling menutupi.
 Disamping itu kitting juga dapat dilakukan dengan cara “window dressing”. Yang dimaksud dengan Window dressing adalah manuver yang seringkali dilakukan oleh perusahaan, bank, reksadana dll, pada akhir periode akuntansi untuk membuat para pemegang saham dan pemangku kepentingan lain terkesan dengan menyajikan laporan keuangan yang lebih baik dari pada kondisi sebenarnya. whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.Jadi keadaan kas yang sebenarnya tidak baik (kekurangan kas) dibuat menjadi lebih baik dengan menaikkan posisi atau nilai kas tersebut dari keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, akibat dari usaha penyelewengan tersebut maka penyediaan dan penggunaan kas pada perusahaan menjadi tidak efektif dan efisien.
Sedangkan dalam Standar Auditing yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) fraud diterjemahkan sebagai kecurangan. Dalam kaitannya dengan pelaporan keuangan, auditor berkepentingan untuk menguji apakah suatu tindakan yang mengancung fraud mengakibatkan salah saji (misstatement) dalam pelaporan keuangan.
Penyebab terjadinya kecurangan J.S.R. Veneble dan KW impley dalam buku “internal audit” (1988, hal 424) mengemukakan bahwa :
Penyebab utama :
1.      Penyembunyian : kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari terdeteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
2.      Kesempatan/peluang : pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system.
3.      Motivasi : pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian suatu kebutuhan pribadi kerusakam, kerakusan dan motivator lainnya.
4.      Daya tarik : sasaran dari kecurangan yang perlu dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
Penyebab skunder :
1.      “A Perk” : kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai untuk tunjangan karyawan.
2.      Hubungan antara pemberi kerja/pekerja yang jelek : yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal.
3.      Pembalasan dendam : ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat menyebabkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
4.      Tantangan : karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja, mereka dapat mancari stimulasi dengan berusaha untuk memukul system.
Berikut ini contoh dari yang mengungkapkan ketidakberesan :
v  Modal kerja yang tidak cukup.
v  Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan.
v  Penggunaan procuremen pemasokan sendiri.
v  Biaya perjalan yang berlebihan.
v  Pemindahan dana antara perusahaan afiliasi dengan divisi.
v  Perubahan auditor luar.
v  Biaya konsulatan atau honor legal yang berlebihan.
v  Benturan kepentingan.
v  Kekurangan yang tidak dapat dijelaskan dalam aktiva fisik.
v  Penurunan dalam kinerja.
v  Pengendalian manajemen oleh sedikit individual.
v  Kesulitan penagihan.
v  Banyak akun Bank.
v  Laporan yang terlambat.
Kondisi-kondisi mengenai kejadian-kejadian yang dapat menandai adanya kecurangan menurut American Institute Certified Public Accountans pada tahun 1979 :
v  Kemerosotan dari mutu pendapatan yang dibuktikan oleh penurunan volume atau mutu penjualan.
v  Kondisi usaha yang menciptakan tekanan yang tidak biasa seperti modal kerja yang tidak memadai dan ekspansi yang cepat dari suatu produk.
v  Struktur korporat yang rumit.
v  Lokasi usaha yang menyebar secara luas oleh menejemen yang didesentralisasi secara ketat dengan system pelaporang tanggung jawab yang tidak memadai.
v  Tingakt perputaran yang tinggi dalam posisi keuangan yang penting.
v  Sering terjadi perubahan auditor.
v  Kelemahan material yang diketahui pengendalian intern yang dapat secara praktis dikoreksi tapi tidak diperbaiki seperti akses terhadap peralatan komputer yang tidak cukup dikendalikan.
v  Pengumuman yang terlalu cepat atau pengharapan masa depan yang positif.
v  Transaksi yang besar yang tidak biasa, khususnya pada akhir tahun dengan pengaruh oleh material atau pendapatan.
Namun berguna untuk menyebutkan satu demi satu tipe kecurangan umum :
v  Tidak mencatat pendapatan :  apabila seorang karyawan mempunyai pengendalian atas penjualan dan penagihan kas secara relatif adalah lebih mudah mengantongi kas tanpa mencatat penjualan.
v  Pengalihan sekuritas : hal ini terjadi dalam suatu situasi yaitu terdapat akses yang tidak diotorisasi.
v  Pemalsuan dokumen pengeluaran : pengeluaran kas dapat didukung oleh dokumen yang palsu.
v  Pembayaran untuk biaya pribadi : biaya lain uang sifatnya pribadi dapat disampaikan, yang tidak diotorisasi oleh perusahaan.
v  Penyalahgunaan dana kas kecil : dana kas kecil dapat digunakan untuk pribadi yang tidak diotorisasi.
v  Potongan yang berlebihan kepada pelanggan.
v  Sogokan atau korupsi lain : pembayaran untuk mendapatkan usaha dapat dilakukan pejabat luar negri.
Tanggung jawab pemeriksan intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip  dapat diikhtisiarkan :
1.      Dalam penelaan system untuk membantu sejauhmana menilai pencegahan dan penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan operasional yang lain.
2.      Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaan aktivitas operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang kontruktif tentang kemampuan manajerial.
3.      Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh anggota organisasi pertanggungjawaban.
Menurut statement on auditing standards (SAS) No 1, pertanggungjawaban dari auditor independent untuk kegagalan mendeteksi kecurangan (yang tanggungjawabnya berbeda dengan seperti klien dari pihak lain) timbul hanya apabila kegagalan tersebut secara jelas berakibat dari ketidaktaatan terhadap standar auditing yang berlaku. Karena litigasi yang meningkat terhadap akuntan dan perhatian auditor  eksternal bahwa mungkin terjadi kesalahan dalam pernyataan material sebagai hasil dari kecurangan. Dengan demikian pernyataan ini mensyaratkan auditor khususnya mencari ketidakberesan yang mempunyai suatu pengaruh material atas laporang keuangan. Perubahan penekanan diatas oleh auditor eksternal pada gilirannya membantu membereskan auditor intern dari tanggungjawab langsung terhadap kecurangan dalam organisasi.

Contoh kasus :
Laporan keuangan dapat berfungsi sebagai sarana untuk melakukan kecurangan atau "fraud", kata Tenaga Ahli BPK-RI Bidang Pengembangan Profesi Akuntan dan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Prof Dr Ilya Avianti di Bandung, Jumat. "Kecurangan atau fraud laporan keuangan memang jarang terjadi bila dibandingkan korupsi dan penyalahgunaan aset, akan tetapi kerugian yang ditimbulkan fraud laporan keuangan lebih besar," kata Ilya di sela-sela orasi ilmiahnya pada penerimaan jabatan Guru Besar Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi Unpad di Graha Sanusi Harjadinata, Unpad. Ilya menyebutkan, terdapat tiga kategori kecurangan umum terjadi di sektor pemerintahan yakni kecurangan terkait penyusunan anggaran, kecurangan mekanisme penggunaan anggaran dan kecurangan melalui laporan keuangan yang direkayasa. "Ketiga kecurangan itu terjadi karena lemahnya peraturan dan perundangan yang berlaku serta keterbatasan kemampuan SDM pemerintah," katanya.
Dalam orasinya yang bertema "Transaction Fraud pada Laporan Keuangan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi" Ilya mengungkapkan kecurangan di sektor pemerintahan juga dilakukan pada relokasi mata anggaran belanja, tidak mencatat transaksi pendapatan, mencatat transaksi palsu dan melakukan aktiva yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Praktik fraud di Indonesia, menurut dia terjadi sejak Indonesia merdeka yang lebih dikenal dengan istilah korupsi.
Gejala yang terjadi di Indonesia adalah kombinasi antara penyalahgunaan kekuasaan atas aktiva negara untuk kepentingan pegawai dan pejabat negara.
"Kecurangan dilakukan dengan adanya transaksi fiktif dan hilangnya aset negara yang dikubur dalam laporan keuangan yang direkayasa dan didukung dengan dokumen palsu," katanya.
Sementara itu kelemahan penegak hukum, katanya, pada gilirannya digunakan sebagai alat pembenaran atas terjadinya fraud dan rekayasa laporan keuangan.
Guna mengatasi laporan keuangan yang sarat fraud, kata dia perlu dilakukan meningkatkan perhatian dalam menyikapi keandalan dokumen yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan, law enforcement yang cukup memadai untuk menjerat pelaku pemalsuan dokumen dan pelaku bisnis fiktif. "Juga punishment yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kecurangan," kata wanita kelahiran Bandung 12 Juli 1959 itu.
Ia menyebutkan, perlu ada peran akuntan untuk menyempurnakan standar auditing sesuai dengan SAS 99 dan ISA 204 serta memberikan tanggung jawab kepada auditor untuk penaksiran kemungkinan adanya fraud dan kemungkinan adanya "fraudulent financial statement".
"Peran akuntan pendidik juga perlu untuk menyempurnakan silabi auditing dengan teknik-teknik pendeteksian fraud Dalam transaksi keuangan," ucapnya.(*)










KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilah segala puji bagi Allah sang pencipta alam semesta. Syukur selalu penyusun panjatkan, karena atas rahmat dan nikmat-nya tugas ini (akhirnya) dapat terselesaikan dengan tepat waktu, aman dan terkendali.
            Tugas ini merupakan salah satu EKT yang pertama untuk memenuhi syarat mengikuti UTS. Dimana pada materi ini menjelaskan beberapa penjelasan yang lengkap tentang penyalahgunaan dana laporan keuangan.
Sebagai manusia yang merupakan tempatnya salah dan lupa kami juga menyadari bahwa tugas paper ini tentunya banyak mengundang sesuatu yang kontroversional karena penyusun melakukan kekhilafan, dengan ini kami juga, memohon maaf apabila ada beberapa kesalahan atau kekurangan. Bagi kami saran dan kritik dari pembaca, atau pengguna makalah ini, merupakan hal paling indah sebagai apresiasi dari karya penyusun ini, saran dan kritik yang membangun nantinya akan kita jadikan bahan pertimbangan untuk kedepannya.
            Demikianlah kata pengantar kami dan apabila ada kesalahan mohon dimaafkan. Dan terimakasih atas perhatian para pembaca yang telah memperhatikan tugas paper  ini.


                                                                                                            Tangerang, maret 2013


                                                                                                                        Penyusun.




Pemeriksaan Akuntan II
Tentang
Pencatatan Penyalahgunaan  Laporan Keuangan



Disusun oleh :

Erfiana Nurdianti
Emil Salim
Indah Titin Komalasari
Juniawan
Sri Dwi Handayani


Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Banten
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Akuntansi Pemeriksaan"

Posting Komentar