Perpajakan
PPh
Pasal 25
Pendahuluan
PPh
Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun
pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
yang lalu dikurangi dengan:
o
Pajak Penghasilan yang dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
o
Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24. dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh:
Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 th 2002 adalah:
PPh
terutang 2002 Rp. 30 jt
Pengurangan:
PPh Ps 21 Rp.
8 jt
PPh Ps 22 Rp. 2
jt
PPh Ps 23 Rp. 2
jt
Rp. 12 jt
Dasar
perhitungan PPh Ps 25 th 2002 Rp. 18 jt
Besarnya
PPh Ps 25 per bulan:
Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-
Ketentuan
PPh Pasal 25
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu
penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk
bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Tuan Dias menyampaikan
SPT PPh 2001 pada Maret 2002. Angsuran PPh Desember 2001 adalah Rp1.500.000.
Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari
masing-masing adalah Rp1.500.000.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun
pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP
tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.
Contoh:
Berdasarkan SPT PPh
2001 yg disampaikan WP pada Maret 2002, perhitungan besarnya angsuran pajak
yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2002 diterbitkan SKP
2001 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya
angsuran pajak mulai Juli 2002 adalah sebesar Rp 2jt.
Penetapan
besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Dirjen Pajak berwenang
untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
SPT
PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
WP
diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh;
WP
membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar
dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
Contoh :
Penghasilan
PT Dira th 2001 Rp. 150jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan
adl Rp. 200 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2001 Rp. 50 jt.
Pd
th 2001 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 3,250 jt dan tdk ada pajak yg
dibayar/terutang di LN.
Penghitungan PPh Ps 25
th 2002:
Penghasilan
yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150jt – Rp 50jt
= Rp 100 jt.
PPh
Terutang (UU 17/2000) : 10% x Rp. 50jt = Rp 5 jt
15% x Rp. 50jt =
Rp 7,5 jt
Rp.
12,5 jt
Hitung PPh terutang
berdasarkan UU No. 36/2008!
Contoh :
Pada
2001 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak
teratur Rp 8 jt.
Penghasilan
yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah
hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt.
Contoh :
PT
Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2002 membayar angsuran bulanan
sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2002 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena
itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2002 dapat
disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.
Contoh :
PT
Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran
bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan
penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding
th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai
Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya
angsuran pajak bagi:
Wajib
Pajak baru;
Bank,
BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
WP
orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan
grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp
lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling
tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
Ketentuan
PPh Pasal 25
PPh
Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan
tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12.
Bagi
Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut
laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg
dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12.
Bagi
Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif
umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Bagi
BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut
Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan
oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun
pajak yg lalu dibagi 12.
Jika
RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg
angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Jika
ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP
dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.
Ketentuan
PPh Pasal 25
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (UU no
36/2008 pasal 25 ayat 8).
Tugas
Perpajakan
Disusun
oleh :
Indah
T.Komalasari
10.06.02.0023
Smt
4 Akuntansi Pagi
Universitas
Islam Syekh Yusuf Tangerang Banten
0 Response to "Perpajakan"
Posting Komentar